Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Wakil Ketua Tetap Kebijakan Fiskal & Publik Kadin Indonesia, Anggana Bunawan memastikan pelaku usaha akan mengikuti garis kebijakan pemerintah terkait dukungan terhadap Palestina dalam menghadapi agresi Israel.

Anggana mengatakan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan global dapat dikatakan tidak sepenuhnya mendukung Israel. Sementara Terkait dampaknya terhadap dunia usaha, saat ini belum ada laporan resmi dari pengusaha terkait.

Seperti apa dampak fatwa MUI terhadap dunia usaha? Selengkapnya simak dialog Andi Shalina dengan Wakil Ketua Tetap Kebijakan Fiskal & Publik Kadin Indonesia, Anggana Bunawan dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 13/11/2023)

Ada Boikot Produk Pro Israel, Apa Efeknya?