Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Wakil Ketua Tetap Kebijakan Fiskal & Publik Kadin Indonesia, Anggana Bunawan memastikan pelaku usaha akan mengikuti garis kebijakan pemerintah terkait dukungan terhadap Palestina dalam menghadapi agresi Israel.

Anggana mengatakan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan global dapat dikatakan tidak sepenuhnya mendukung Israel. Sementara Terkait dampaknya terhadap dunia usaha, saat ini belum ada laporan resmi dari pengusaha terkait.

Seperti apa dampak fatwa MUI terhadap dunia usaha? Selengkapnya simak dialog Andi Shalina dengan Wakil Ketua Tetap Kebijakan Fiskal & Publik Kadin Indonesia, Anggana Bunawan dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 13/11/2023)

Ada Boikot Produk Pro Israel, Apa Efeknya?

  • kusukasaka280@lemmy.my.idOP
    link
    fedilink
    arrow-up
    2
    ·
    8 months ago

    Ini kesempatan yang bagus untuk semakin cinta dengan produk-produk dalam negeri. Kita harus berjuang agar produk dalam negeri bisa jadi tuan di negeri sendiri.

    • zeroxxx@lemmy.my.id
      link
      fedilink
      arrow-up
      3
      ·
      8 months ago

      Cinta jg harus realistis, jgn membabi buta. Kalau ada pengganti yang sepadan, boleh lah support. Kalau ndak ada?

      Lalu itu produk2 yg di boikot, ada berapa banyak orang Indo yang kerja menggantungkan hidup disana?

      Cm ya terserah sih, I will not be a part of this stupidity 🌚