sumber pertanyaan : https://www.reddit.com/r/extomatoes/comments/187ekwi/consent_for_concubine/
Apakah ada konsen untuk selir? Jika tidak, bukankah itu pemerkosaan? Mengingat pemerkosaan dilarang, bisakah selir hanya menjadi pekerja saja?
Saya sangat ragu, jadi tolong jawablah saya karena saya benar-benar ingin tahu.
Bacaan lebih lanjut mengenai budak dalam islam : https://odysee.com/Budak-dalam-Literatur-Fiqih-Klasik:4